Apakah yang dimaksud dengan kelurahan/ desa siaga aktif ?.
Desa siaga aktif yaitu Suatu kelurahan/ desa bisa dikatakan sebagai kelurahan/ desa siaga aktif jika :
Penduduknya dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar (yankesdas) setiap hari. Penduduknya dapat mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat (SBM) : a. Pemantauan penyakit, b. Pemantauan kesehatan ibu dan anak (KIA), c. Pemantauan gizi, dan d. Pemantauan lingkungan dan perilaku.
Penduduk dapat memahami dan mengatasi kedaruratan kesehatan. Penduduk dapat memahami cara penanggulangan bencana. Masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Di harapkan dengan terbentuk nya desa siaga aktif dapat mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 .(Hm-Hb-J)










