oleh

Kepala BKD Way Kanan Melawan Hukum & Ingkari Sumpah Jabatan PNS

BANDAR LAMPUNG, FS –  (BKD) Kabupaten Way Kanan, Ali Rahman, dinilai melakukan pembohongan publik dan mengingkari sumpah jabatan sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) akibat dari kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PDI Perjuangan sejak tahun 2008 silam.

“Setiap PNS sudah paham betul kalau dilarang untuk menjadi anggota partai politik karena ini terkait dengan netralitas seorang PNS bilamana seorang PNS menjadi anggota Partai politik,” kata Yusdianto Alam, Kamis (27/8).

Yusdianto menerangkan, Ali Rahman jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 yang memuat larangan PNS menjadi anggota partai politik.

Baca Juga  1 Warga Way Kanan Positif Covid 19 Kembali Dinyatakan Sembuh

“Ini jelas-jelas merupakan perbuatan  melawan hukum, yang pelanggarannya administrasi hukum, artinya begini bahwa seseorang tersebut tetap menjalankan tugas-tugasnya selaku PNS sementara yang bersangkutan sudah menjadi anggota Partai politik .Tentu ini sudah melanggar PP 37 2004,”urainya.

Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini berpendapat, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ali Rahman terkait hak yang dtierimanya sebagai PNS sejak yang bersangkutan menjadi anggota partai politik sejak tahun 2008 lalu.

“Tindak pidana korupsi kenapa? Karena yang bersangkutan tetap menjadi PNS apalagi dipadankan dengan diberi amanat memegang jabatan oleh pimpinannya ,yang pertama Ia melakukan kebohongan publik artinya mengingkari dari semua sumpah jabatannya dari seorang PNS.Yang kedua hak kewajiban yang diterima Yang berlangsung dari 2008 sampai saat ini sekarang sudah berlangsung hampir 12 tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Lamsel Harapkan Petani Lebih Sejahtera Saat Panen Raya Padi VUB Inpari 33 dan Inpari 35

Adipati sebagai Bupati Way Kanan sambung Yusdianto, semestinya mengambil sikap dan melakukan pengawasan ketat terhadap bawahan yang merangkap menjadi anggota partai.

“Pimpinan daerah harus melakukan pengawasan yang ketat bahwa untuk memastikan bahwa PNS tidak boleh merangkap apa menjadi anggota Partai politik,” katanya.

Yusdianto menduga pemangku kepentingan di Kabupaten Ramik Ragom diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap status ganda Ali Rahman.

Baca Juga  Jelang Pilkada, DPS Way Kanan Diumumkan

“Sampai sekarang masih tetap berlangsung, saya kira ada pembiaran atau keteledoran kepala daerah yang tidak melakukan pengawasan. Apalagi yang bersangkutan sudah memegang jabatan dari period eke periode kepemimpinan ,saya kira ini bukan hal yang main main perlu di tindak lanjuti dengan serius,” ujar alumni Universitas Padjajaran.

Pihak pihak terkait lanjutnya,harus segera mengambil tindakan terhadap ketidakjujuran Ali Rahman, Pemkab maupun Pemerintah Provinsi Lampung bahkan sampai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Apabila Pemkab Way Kanan tidak sanggup sebaiknya serahkan ke Provinsi serta ditindaklanjuti ke KASN,”tandasnya.(NUS/RDO)

Komentar

News Feed