oleh

Sidang Randis Bupati dan Wabup Lampung Timur Rp2,6 M Ditunda Hingga Jumat

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Sidang kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ditunda hingga Jumat (29/1).

Sidang dengan terdakwa Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto dan ketua Pojka Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Dadan Darmansyah dijadwalkan Selasa (26/1) sempat berjalan, namun akhirnya ditunda.

Baca Juga  29 Orang Peserta MTQ di Tingkat Provinsi Lampung Ke-48 Tahun 2021 Dilepas Wakil Bupati Lambar

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko menjelaskan, sidang sempat dibuka dan berjalan secara virtual melalui zoom.

Namun, ia tidak mengatahui secara jelas alasan penundaan sidang ini.

“Sepertinya ada kaitan dengan kehadiran saksi. Itu juga masih dalam kewenangan jaksa jadi kami ikuti saja prosesnya,” kata dia seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan mengatakan ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang ini.

Baca Juga  Anggota DPD-RI Abdul Hakim Kunjungi Lamsel Guna Tingkatkan IPM dan Sosialisasikan Desa Emas

“Saat ini sekitar 15 orang saksi sudah hadir, next yang akan dihadirkan sekitar 5 orang saksi plus ahli salah satunya akuntan publik yang direkomendasikan KPK,” ujarnya.

Diketahui, pengadaan randis berlangsung pada tahun 2016 dengan mengalokasikan dana Rp2,6 miliar lebih dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit serta berkat supervisi KPK senilai Rp686 juta lebih. (Andi)

Baca Juga  Ketua SMSI Lampura Sama Gading Martin Aja Minum Kopinya "Om Gopunk', Kamu ?

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed