Saibumi.com, Bandar Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU), Selasa (26/1).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan keuangan BUMD tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BUMD LJU untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan proses pemeriksaan dugaan TPK dalam pengelolaan keuangan BUMD tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan seperti dilansir RMOLLampung.id.
Andrie mengatakan, pihaknya penggeledahan baru saja dilakukan Selasa siang.
Diketahui, BUMD LJU adalah PT milik Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2009 dan bergerak di bidang jasa, konstruksi, konsultasi, penyewaan peralatan, perhubungan darat dan laut, serta perkebunan, perikanan dan Perdagangan.
Diketahui, pada tahun 2016-2019 PT LJU tidak memberikan keuntungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.
Kejati sudah memeriksa 25 saksi sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi itu terdiri dari mantan direksi, mantan pengurus, dan pegawai PT LJU yang diduga mendapatkan aliran dana dari PT LJU.
Kamis (14/1) lalu, Kejati memanggil dua saksi yakni saksi berinisial AJ dan mantan direktur bisnis PT LJU yang berinisial AA. Namun keduanya mangkir dari panggilan.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








