oleh

Ada 21 Tempat Usaha di Lampung Disanksi karena Langgar Prokes

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sedang gencar melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Razia ini digelar sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung.

Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha.

Apabila ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, tim Satgas tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.

Sejauh ini Satgas Covid-19 Lampung sudah menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Peringati Nuzulul Qur’an, Walikota Metro Wahdi Serahkan Santunan Kematian Pasien C 19

Tempat usaha itu mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Jika nantinya masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka tempat usaha tersebut akan mendapat sanksi denda.

“Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021).

“Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020,” tambajnya, dilansir Suaralampung.id.

Baca Juga  Mulyojati Metro Terbanyak Kasus Covid-19

Menurutnya, Satgas Covid-19 akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan dan pencatatan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Bagi perseorangan kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas Covid-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.

“Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan,” katanya lagi.

Baca Juga  Mahfud MD Diduga Langgar Prokes Covid-19, Warga: Yang Punya Negara Ini Mereka

Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran Covid-19 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.

“Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah,” ucapnya. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed