oleh

Pengendara Luar Daerah Masuk Lampung Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Tes Antigen

Bandar Lampung – Libur Hari Raya Natal hingga Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, mewajibkan pengendara luar Lampung untuk membawa surat hasil rapid tes antigen yang non reaktif. Bagi yang tidak menunjukkan surat hasil rapid tes antigen, mereka diminta untuk putar balik.

Seperti dilansir Lampungpro.co jaringan Siberindo.co di pintu masuk Kota Bandar Lampung di Bundaran Raden Intan Rajabasa-Hajimena, pada Jumat (25/12/2020) pagi hingga pukul 11.00 WIB, ada 10 kendaraan luar Lampung yang dipaksa putar balik. Dari 10 kendaraan tersebut, rata-rata dari plat BG Palembang dan plat B Jakarta, karena tidak menunjukkan surat rapid tes antigen.

Salah satu pengendara asal Palembang yang dipaksa putar balik, Wandi mengaku tidak mengetahui adanya informasi bahwa masuk Lampung harus membawa surat rapid tes antigen. “Ya tidak tahu kalau wajib bawa. Ini mau ke tempat suadara, hendak merayakan Hari Natal, rencana cuma dua hari disini,” kata Wandi.

Di sisi lain, ada juga pengendara luar Lampung yang memang sudah mempersiapkan membawa hasil rapid tes antigen non reaktif untuk liburan ke Lampung. “Iya sudah tahu berita nasional, bahwa tiap keluar daerah harus bawa surat rapid tes antigen. Jadi sudah kami siapkan sekeluarga suratnya. Rencana ini mau liburan ke Pahawang,” ujar Andi warga Bangka Belitung.

Baca Juga  Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi, Saat Buka Lomba Orasi

Sebelumnya penyekatan ini, dimulai sejak 23 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang di dua pintu masuk Bandar Lampung yakni di Rajabasa-Hajimena dan Sukarame dekat kampus Itera. Semua mobil dari luar Lampung, yang hendak masuk Bandar Lampung harus menunjukkan surat rapid tes antigen. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed