oleh

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2020 Digelar di MK

 

Saibumi.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Agenda sidang pendahuluan tersebut mendengarkan pembacaan permohonan pemohon yang dihadiri oleh Bawaslu daerah selaku pihak pemberi keterangan.

Dalam sidang sengketa hasil itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar turut meninjau ke Gedung MK. Dia berharap Bawaslu daerah mempersiapkan diri agar dapat memberikan keterangan yang tepat sesuai dengan permohonan pemohon.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2022: PWI Dukung Agenda Green dan Mitigasi Iklim

“Kami harapkan Bawaslu kabupaten, kota atau provinsi untuk menyiapkan diri agar nanti kalau ditanya oleh hakim bisa menunjukan bukti dan jawaban yang tepat sesuai dengan permohonan,” kata Fritz di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dia mengatakan setelah membacakan permohonan pemohon hari ini, rencananya minggu depan bagi Bawaslu daerah akan memberikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan bersama dengan termohon dan pihak terkait.

Baca Juga  Kantor Gedung NU Centre Kecamatan Way Bungur Diresmikan Bupati Lamtim M. Dawam Raharjo

“Kami melihat bagaimana tadi teman-teman sudah melakukan sidang pendahuluan dan minggu depan akan memasuki sidang pemeriksaan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu seperti dilansir Siberindo.co.

Dalam kesempatan itu, Fritz juga berterima kasih kepada MK yang telah memberikan fasilitas pemeriksaan swab bagi peserta sidang.

“Kami berterima kasih kepada MK bahkan MK memfasilitasi proses pemeriksaan swab juga. Bawaslu RI juga mendapatkan ruangan agar Bawaslu daerah dapat menyampaikan berbagai dokumen,” ungkapnya. (Andi).

Baca Juga  Kasus Covid-19 Bertambah Walikota Metro Wahdi Minta Rumah Sakit Cek Ketersediaan Oksigen

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed