oleh

Calo Pindah Fakultas, Oknum Dosen Unila Terancam 4 Tahun

BANDAR LAMPUNG, FS – Oknum dosen WK, yang diketahui tercatat sebagai seorang pengajar di fakultas hukum Universitas Lampung (Unila), harus didudukan dihadapan majelis hakim sebagai seorang terdakwa, dalam persidangan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (25/9).

Oleh jaksa, WK di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

WK didakwa telah melakukan penipuan kepada MD, dengan modus percaloan perpindahan fakultas anak perempuannya AS, yang saat itu tengah berkuliah di Fakultas MIPA Unila, yang berniat untuk berpindah ke fakultas kedokteran.

Baca Juga  Dosen Unila Meninggal Akibat Covid-19

Atas keinginan dari korban, terdakwa WK pun menyanggupinya dengan permintaan awal sebagai biaya pindah fakultas sebesar Rp100 juta dan selanjutnya diserahterimakan oleh keduanya disebuah rumah makan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Ketika keduanya bertemu di rumah makan tersebut, terdakwa meminta tambahan biaya kembali kepada korban dengan total Rp150 juta, dengan alasan uang tersebut adalah permintaan dari pihak fakultas kedokteran, sebagai biaya administrasi perpindahan fakultas.

Namun, dua bulan berselang setelah pertemuan keduanya, WK pun menghubungi korban MD untuk meminta kembali biaya tambahan sebesar Rp500 juta, dengan alasan permintaan dari  fakultas agar proses pemindahan tersebut dapat disegerakan.

Namun hanya sebesar Rp250 juta rupiah yang dapat direalisasikan oleh korban. Beberapa hari setelahnya, terdakwa pun menyambangi kediaman korban ditemani seorang staf puskom Unila bernama Nilamto, untuk memberitahukan bahwa anak perempuan korban tidak berhasil diproses untuk berpindah fakultas di tahun 2017 tersebut.

Baca Juga  Laksanakan KKN, Unila Ikuti Jejak IPB dan Undip

Namun akan diusahakan pada semester berikutnya di tahun 2018. Akan tetapi lantaran telah merasa kesal, korban pun urung untuk memindahkan anaknya ke fakultas kedokteran melalui terdakwa. Sehingga uang yang telah diberikan diminta kembali oleh korban seluruhnya dan dijanjikan akan dikembalikan pada bulan Maret 2018 oleh terdakwa WK.

Namun, setelah bulan yang dijanjikan terdakwa tiba, uang tersebut belum juga diserahkan ke korban sehingga korban MD pun melaporkan oknum dosen tersebut ke pihak yang berwajib.

Baca Juga  Kapolsek Pekalongan Menghadiri Pembentukan Desa Siaga Aktif Didesa Siraman

Sebenarnya bukan baru kali ini saja terdakwa WK berurusan dengan hukum, sebelumnya pada Januari 2019 lalu dirinya pernah mendapatkan vonis penjara selama satu tahun dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Selain itu, redaksi mencatat, banyak polemik terjadi tak hanya pada tenaga pengajarnya, pihak kampus pun baru-baru ini menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata, dengan pihak penggugat yaitu Yayasan Pembina Universitas Lampung, terkait sengketa kepemilikan aset gedung sekolah.

Serta protes para mahasiswanya atas uang kuliah tunggal, yang ditetapkan oleh pihak Rektorat Unversitas Lampung, yang dianggap sangat memberatkan para mahasiswa di masa pandemi ini.(FS/NUS)

News Feed