Lampung,Tanggamus, KejarFakta.co – Curiga dengan gerak-gerik pembawa mobil yang melintas saat petugas lakukan patroli, dua terduga penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan Dua orang berinisial DD (27) dan AA (28) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang tersebut, di dalam mobilnya Polisi juga mengamankan 1 paket sabu dan beberapa barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, kedua terduga ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Jumat kemarin.
“Kedua terduga ditangkap, saat kami melaksanakan patroli sore kemarin,” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (25/7/2020).
Lanjutnya, adapun barang bukti diamankan berupa 1 paket klip sabu, uang sebesar Rp. 625 ribu, 2 handphone dan mobil Toyota Vios B 1978 DES. “Barang bukti sabu diamankan berada di dashboard pintu sebelah supir mobil tersebut yang dikemudikan oleh DD,” ujarnya.
Iptu Khairul membeberkan, penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap ke dua terduga yang sedang mengendarai mobil, pada saat petugas sedang melakukan patroli Kamtibmas sore di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
“Saat dilakukan penghadangan dan penggeledahan ditemukan paket diduga Sabu. Atas temuan itu, kedua terduga dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Talang Padang, dan setelah dilakukan test urine kepada kedua terduga hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Saat ini kedua terduga telah diserahkan kepada SatresNarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)











Komentar