oleh

Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Penadahan Motor ke Kejaksaan

-Tak Berkategori

Pugung, etalaseinfo.com (SMSI)  – Seorang tersangka penadahan motor hasil curian bernama Hartoni (41) dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.

Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satri FU warna merah hitam Nopol B 4555 NBK.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti berdasarkan Surat Cabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-97/L.8.19.8/Eoh.2/06/2021.

Baca Juga  Di Hari Ke Dua Penyuntikan Vaksin Covid-19 Personil Polres Lamteng Berserta Polsek Jajaran dan ASN

“Berdasarkan surat Cabjari tersebut, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti sepeda motor, Jumat (25/6/21) pukul 10.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Pelimpahan tersangka itu, sambung Kapolsek, berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Baca Juga  Kepergok Mencuri Pelaku Ditangkap Di Serahkan Ke Polsek Kalirejo Lampung Tengah

Ipda Okta Devi menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap saat berada di rumahnya berdasarkan laporan tanggal 24 Maret 2021.

Pasalnya, tersangka Hartoni, teridentifikasi menguasai barang hasil kejahatan milik korban pencurian bernama Iwan Setiawan (39) warga Pekon Suka Agung Kecamatan Pugung.

“Berdasarkan penyelidikan, tersangka Hartoni menguasai barang hasil kejahatan sehingga ditangkap tanpa perlawanan. Dan terhadap pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Lepas Purnabakti Dirjen Imigrasi, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Jhoni Ginting Berhasil Memimpin di Masa Sulit

Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka membeli barang yang patut diduga hasil dari kejahatan (Penadahan) dijerat pasal 480 Ayat (1) KUHP. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)