oleh

Pemkab Lambar dan BPN Gelar Sidang PPL Objek Landreform

Liwa, etalaseinfo.com (SMSI) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lambar menggelar sidang
Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Senin (24/05/2021).

Sidang PPL yang dipimpin langsung Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus di Ruang Rapat Pesagi Setdakab setempat itu, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Hotman Pardomuan S., S.H., M.Kn, Ketua DPRD Edi Nopial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi SH., serta beberapa Dinas terkait.

Melalui sambutannya, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus yang akrab disapa (Pak Cik) tersebut menyampaikan apresiasi terhadap pihak BPN, karena apa yang menjadi harapan masyarakat Lampung Barat dapat terealisasi, yakni terkait masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah yang belum bersertifikat.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Bandar Lampung Serahkan Sertifikat Pelatihan Kemandirian Kepada Warga Binaan

“Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapan pemerintah dengan adanya Redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,” ungkap Parosil.

Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bandar Lampung , Menerima Kunjungan PT .Bukit Asam Beserta Tim Tipditer Ditreskrimsus Polda Lampung

Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat.

Parosil menuturkan, tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus member kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Baca Juga  Gudang Ikan Milik Khia Tiong Dibobol Maling Berkolor

Sedangkan target Bidang Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lampung Barat adalah 2.560 Bidang dilaksanakan di 5 (lima) Kecamatan dan 18 (Delapan belas) Pekon dan 1 (satu) Kelurahan.

“Sebanyak 1.119 Bidang merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang terkena refocusing anggaran dan 1.441 Bidang target di tahun 2021. Luas Tanah yang disertipikatkan melalui kegiatan Redistribusi tanah total seluruhnya kurang lebih 1.219,45 Ha,” tutur Parosil Mabsus. Dalam acara tersebut dilaksanakan pula penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform.(Kf-Kub)

News Feed