oleh

Pemkab Lamsel Dengan Kejari Gelar Rapat Kesepakatan Penanganan Hukum Perdata

Kalianda, etalaseinfo.com (SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan nota kesepatakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Aula krakatau kantor bupati, di kalianda, Rabu (24/3/2021).

Rapat tersebut membahas mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada ruang lingkup pemerintahan, khususnya kabupaten Lampung Selatan. Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Supriyanto mengatakan kesepatakan tersebut berkaitan dengan bidang perdata dan lainnya.

“Pertama terkait dengan bantuan dan dukungan dari pihak kedua, terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan urusan lain dalam bidang perdata,” ungkapnya. Supriyanto juga mengungkapkan, kesepakatan tersebut juga berkaitan dengan pengamanan pelaksanaan program-program strategis di bidang pengawasan.

“Ini bisa kita garis bawahi dari beberapa organisasi perangkat daerah, untuk melakukan kerja sama, ini bagus sekali,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca Juga  Lanjutan.... APAKAH AKU BERADA DI TUBABA

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Selatan, Agsyana, S.H., sangat mendukung terjalinnya kerjasama tersebut, terlebih hal ini diselenggarakan untuk kemajuan Lampung Selatan.

“Pada prinsipnya kami dari kejaksaan, selagi tidak menyalahi aturan-aturan yang ada. baik dari pemda dan kami, tentunya kami mari sama-sama demi Lampung Selatan ini,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Lampung Selatan.

Baca Juga  Pasca Cuti Idul Fitri, Wahdi Qomaru Silahturahmi Ke Sejumlah OPD di Kota Metro

Dijelaskan Agsyana, bahwa dalam pelaksanaan kesepatan tersebut perlu lebih memperhatikan makna dari kata perkata, sehingga kedepan tidak terdapat kekeliruan dalam mengartikan maksud dari kalimat yang tertera pada hasil kesepakatan.

“Perlu diperhatikan kata perkata, karena makna dari kata perkata ini mengartikannya jadi luas. Seperti tadi yang saya lihat dari pak asisten, permasalahan hukum dengan perkara hukum,” jelasnya. (Kmf).

News Feed