oleh

Kelestarian Lingkungan, Akademi Unila: Komitmen dan Konsisten Semua Pihak  

 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Hampir di semua Kepala Daerah mempunyai visi misi tentang penjagaan kelestarian lingkungan. Mulai dari hutan, perbukitan, juga tanah dan sungai. Semuanya harus dijaga untuk kepentingan generasi yang akan datang.

“Sekarang tantangannya adalah menjaga komitmen dan konsistensi dalam kebijakannya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Menjaga hutan, perbukitan dan sebagainya sesuai dengan kewenangan yang dia miliki. Selain itu, mereka perlu menjalin komunikasi dengan pihak-pihak masyarakat dan pihak swasta karena bisa jadi perbukitan-perbukitan yang ditambang itu sekarang sudah ada yang membeli, sudah ada yang dijadikan milik swasta,” ujar akademisi Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos, M.Si saat ditemui di FISIP Unila oleh wartawan Saibumi.com. Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga  RSUDAM Lampung Tambah 28  Kamar Pasien Covid-19

Dedy mengatakan jika hal tersebut perlu adanya komunikasi antar Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan perusahaan swasta soal komitmen bersama untuk menjaga kelanjutan lingkungan. Keberlanjutan alam, sungai, hutan, perbukitan ini sangat vital bagi generasi yang akan datang.

“Kalau rusak semua kan dampaknya berbahaya bagi kehidupan dan peradaban yang akan datang. Sudah ada regulasinya, Pemerintah Daerah selalu gagal dalam mengawal aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Kalah karena kegagalan mereka dalam membangun komunikasi dari para pihak masyarakat juga karena rendahnya komitmen atau karena tersendat misalnya persoalan janji politik pada saat pilkada akhirnya banyak yang dikorbankan,” katanya.

Baca Juga  Pringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Pemkab Lamtim Gelar Bakti Sosial Khitan Gratis dan Donor Darah

Pemerintah kalah karena tidak mampu menjaga kepentingan dengan yang diusahakan dengan pihak swasta. Akhirnya dapat disaksikan hutan gundul, sungai tercemar karena industri, bukit-bukit yang habis karena properti.
“Padahal kan sebenarnya Pemerintah bisa menggunakan kewenangnannya untuk meminimalisir atau mencegah kerusakan lingkungan. Bisa karena punya otoritas atas nama institusi, atas nama kepentingan masyarakat, atas nama janji politik, atas nama etika lingkungan dan atas nama kepentingan masa depan,” lanjutnya.

Baca Juga  Realisasi 25 Program BMW, Pemkab Tuba Santuni Anak Yatim dan Pasar Murah

Pemerintah memiliki semua itu, tinggal sekarang adalah komitmen, kemudian konsistensi perbuatan, tindakan kebijakan pemerintah yang pro atau tidak terhadap penjagaan lingkungan dan kelestarian lingkungan. (Sb.06.)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed