Natar, etalaseinfo.com (SMSI) – Jajaran Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata api pada saat menjalankan aksinya.
Pelaku yakni Anton Saputra (23) beralamat di RT 002 RW 001, Desa Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha dan AL (19) yang masih berstatus pelajar, keduanya sama-sama berasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui, korban Dody Rhamadani (22) adalah warga RT 13 RW 04 Dusun Padmosari, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo mengatakan, para tersangka tindak pidana curat diamankan petugas pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di area parkir Klinik Kasih Ibu Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, terpergok saat akan mencuri sepeda motor milik korban,” sebut Kapolsek Natar kepada media, Kamis pagi (25 Maret 2021).
Kompol Hendi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, bermula dari 2 orang pelaku yang tidak diketahui Identitasnya dengan modus operandi mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di area parkiran.
Mengetahui korban Dody Rhamadani (22) masuk kedalam klinik Kasih Ibu, pelaku kemudian mendekati sepeda motor si calon korban lalu mulai melancarkan aksinya dengan mengotak-atik kunci kontak sepeda motor.
Nahas, saat pelaku sedang sibuk beraksi ternyata secara tak disadari dilihat oleh 2 orang pengunjung yakni Nahrul Yana (34) dan Roiyah (41) dari daun jendela klinik.
“Pengunjung yang melihat aksi pelaku kemudian meneriaki maling dan terdengar oleh 2 orang anggota Polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan jalur sehingga langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” urai Kapolsek.
Pada saat diintrogasi, mereka mengakui akan melakukan tindak pidana curat namun berhasil digagalkan petugas. kedua pelaku pun dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dimana pada bagian pinggang pelaku diketemukan 1 bilah sajam dan 1 pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru senjata laras panjang kaliber 5, 56 milimeter, 2 buah kunci bentuk Y, 1 buah kunci bentuk L dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor.
Akibat kejadian tersebut, korban Dody Rhamadani (22) mengalami kerugian materi kira-kira sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar guna ditindaklanjuti proses hukum.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna magenta hitam nomor polisi BE 4286 RP (milik korban), 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor (milik pelaku), 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 1 bilah senjata tajam jenis badik, 2 buah kunci leter Y, 1 buah kunci leter L, 1 buah anak kunci yang sudah digerinda. Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Natar untuk keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 363 Jo 53 KUH Pidana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kompol Hendi sembari mengakhiri. (Hms)








