oleh

Buronan Pelaku Penggelapan Ecavator Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH, etalaseinfo.com (SMSI) – Kanit Reserse umum Ipda. Doni. S.TrK, bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku Penggelapan Alat Berat berinisial EW (41) warga Lingkungan II Rt 001 Rw 001 Kampung Komering Agung Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Rabu (23/2/2021)

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buron berdasarkan Laporan Korban Ernest Hendrik Widjaja warga Jln D3 No 43 Rt 013 Rw  004 Kel. Kebon Baru Kec Tebet Jakarta Selatan, Tgl (05/09/2019).

Edi menjelaskan “ Bahwa (19/08/2018) dibuat kesepakatan kerjasama Penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar Antara Balhas Rajoki (saksi) dengan Pelaku EW tentang penambangan dan penjualan Pasir di desa Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Selanjutnya Pada tanggal tersebut Balhas Rajoki menyerahkan satu unit Excavator tersebut kepada Pelaku EW dan kerja sama tersebut berjalan sampai dengan bulan Desember 2018 . Kemudian Sekira Bulan Februari 2019 Pelaku EW meminta Alat-Alat Spare part Excavator tersebut kepada Balhas Rajoki.

Baca Juga  Gelar Operasi Yustisi di Wonosobo, Satgas Covid Tindak 54 Pelanggar

Kemudian Balhas Rojaki mengirim sparepart untuk Excavatornya. Lalu sekira bulan Juni 2019 Pelaku EW susah dihubungi dan pada saat dicari , didatangi dirumahnya Pelaku EW tidak ada dan Excavatornya juga tidak ada, sehingga korban melapor ke Polres Lampung Tengah, tambahnya.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya, Anggota Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M. PUTRA RAMDHONI, S.Tr.K berhasil menangkap Pelaku EW dirumahnya, Rabu (23/2/2021).

Barang Bukti yang kita amankan  berupa 1 (satu) rangkap berkas Penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, 1 ( satu ) rangkap surat jual beli Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, kata Edi.

Baca Juga  Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Mudik Pada Lebaran

Guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku EW Kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara, tegasnya. (Rels/Din)

Baca juga berita di etalaseinfo.com :

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan Excavator

News Feed