oleh

Begini Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung, Simak

 

Saibumi.com– Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Kota Bandar Lampung, harus mengantongi surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

SKTT WNA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung. Lalu seperti apa syarat dan mekanisme membuat SKTT WNA?

Dilansir suara.com jaringan saibumi.com, berikut cara membuat SKTT WNA dan prosedurnya yang dikutip dari website Disdukcapil Kota Bandar Lampung:

Baca Juga  Longsor, Pemkot Bandar Lampung ke Lokasi Robohnya Dua Rumah Mewah di Citraland

Syarat Membuat SKTT WNA

Baca Juga:Tipu dan Ancam WNA Asal Italia, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Sleman

1. Fotocopi KK
2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM
3. Surat Lapor Diri dari Kepolisian
4. Surat Tanda Diri dari Perusahaan yang bersangkutan
5. Surat Pertanggungjawaban WNI Asli
6. Pas Foto Uk. 3X4 sebanyak 6 (enam) Lembar

Baca Juga  Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani, Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM

Prosedur Membuat SKTT WNA

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.

Baca Juga  4 Warga Lamsel Ditangkap Tekab 308 Polres Tuba di Rest Area 208 Tol Terpeka Karena Curi Konter HP

Itulah cara dan syarat membuat SKTT WNA yang ingin tinggal di Kota Bandar Lampung.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed