oleh

Usulkan Pilkada 2022, Ada Lima Daerah Di Lampung

 

Saibumi.com, Jakarta – Usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2022 diajukan oleh Komisi II DPR RI dalam Rancangan Undang-undang Pemilu. 

Jika disepakati, ada lima kabupaten di Provinsi Lampung yang ikut menggelar Pilkada 2022, yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, dan Mesuji.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses Rancangan UU ini masih dibahas dalam Komisi II DPR RI.

Baca Juga  Jaksa Agung Dituding Berpoligami, DPR Sebut itu Isu Lama

“Masih RUU jadi masih wacana, nanti dulu nunggu RUU nya jadi UU,” ujarnya, Senin (25/1) seperti dilansir RMOLLampung.com.

Sebelumnya, hal ini dijelaskan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi virtual berjudul “Revisi UU Pemilu dan Pilkada 2022 Mungkin dan Urgenkah?”, Minggu (24/1).

Menurut Doli, pejabat sementara (Pjs) bakal menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023.

Pada 2017 misalnya, ada 101 daerah yakni tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota yang harus diganti pejabat sementara. Kemudian, pada 2018, ada 171 daerah meliputi 25 provinsi, 156 kabupaten/kota yang harus diganti.

Baca Juga  Walikota Metro Hadiri Kegiatan FGD Pimpinan PTKIN se-Indonesia Di Ballroom Aidia

RUU Pemilu yang tengah dibahas di Badan Legisltif (Baleg) DPR ini dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap penataan ulang jadwal.

Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk Prolegnas prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur Pilkada pada 2022 dan 2023.

Baca Juga  ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ FTA Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat

Jika sepakat, selain lima daerah di Lampung, akan ada 101 daerah yang akan mennggelar Pilkada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed