Saibumi.com, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menyatakan ada 21 tempat usaha di Bandarlampung yang terkena surat bukti pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) secara tertulis. Tempat usaha itu terancam dikenakan denda jika pelanggaran dilakukan secara berkali-kali.
“Ada 21 pelaku usaha dan 12 orang yang diberikan teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Angka tersebut didapatkan dari dua kali razia protokol kesehatan di Bandarlampung pada tanggal 20 dan 23 Januari,” kata Kasatpol PP Zulkarnain, Senin (25/1).
21 tempat usaha tersebut diantaranya Diskotik yang ada di Garuntang, rumah makan sate padang (Kedaton), rumah makan oops pujasera (Sultan Agung), kafe (Antasari ) dan beberapa tempat makan lesehan di Bandarlampung.
Ia mengatakan selama melakukan razia rata-rata pelanggaran yang ditemukan yakni tidak memakai masker, berkerumun, tidak ada tempat cuci tangan bahkan tempat usaha masih banyak yang tidak menyadari protokol kesehatan.
“Bagi perorangan kami beri teguran. Yang bersangkutan membuat pernyataan dan mengakui kalau mereka salah. Pernyataan ini kami rekap dan akan kami sampaikan ke Satgas Covid kota dan kelurahan setempat,” katanya.
Sedangkan untuk tempat-tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, datanya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
“Karena kami di provinsi jadi hasil penegakkan hukum kita serahkan ke pemkot. Karena pemkot bisa menutup tempat usaha yang sudah berkali-kali melanggar,” ucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tempat usaha yang tidak patuh atau tidak melaksanakan kegiatan protokol kesehatan dalam usahanya akan didenda Rp5 juta.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








