Saibumi.com, Bandar Lampung – Usai penyerahan jawaban Rabu (20/1) lalu, KPU Bandarlampung hanya tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas banding yang diajukan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya tidak tahu sampai saat ini bagaimana proses yang sedang berjalan di MA lantaran sidang tidak dilakukan secara terbuka dan hanya pemeriksaan berkas.
“Pemeriksaan berkas, mengadili dan memutuskan sudah menjadi ranah legal MA jadi KPU tidak bisa walaupun pihak termohon untuk mengakses apa yang dilakukan majelis hakim,” ujarnya, Senin (25/1) seperti dilansir RMOLLampung.id.
Fery menjelaskan, MA memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa.
Lanjut Fery, pihaknya hanya menjalankan regulasi yang ada, termasuk keputusan mendiskualifikasi Eva-Deddy yang wajib dijalankan karena putusan sidang TSM Bawaslu Lampung yang diatur Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia melanjutkan, keputusan MA diperkirakan akan keluar pada 4 Februari 2021. Sementara itu, untuk mengambil langkah selanjutnya, pihaknya juga masih menunggu sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








