oleh

3 Bawahan BPPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Korupsi    

BANDAR LAMPUNG, FS – Tiga bawahan dari Kepala BPPRD Lampung Selatan [Lamsel] Burhanuddin, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik pada bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung.

Hal itu terkait, sangkaan perbuatan korupsi atas Pendapatan Asli Daerah [PAD] dengan menyelewengkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan [MBLB] sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.

Penyidik menyangka pajak tersebut harusnya disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah [BPPRD] dan Dinas Pendapatan [Dispenda] pada Pemerintah Daerah Lampung Selatan [Pemda Lamsel], namun tidak dilakukan demikian.

Sehingganya, penyidik menyangka Pemda Lamsel telah merugi sekitar Rp 2 miliar karena PAD-nya bocor.

Ketiga tersangka tersebut merupakan anak buah dari Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin. Ia dilantik oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto tepat pada 5 November 2019. Terpilihnya dia sebagai ‘bos’ pada BPPRD sekaligus menggantikan posisi Badruzzaman.

Baca Juga  Tim Jatanras Polres Lamsel Bekuk pelaku spesialis Pencuri Hand Phone

Burhanuddin menuliskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN] ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Berdasarkan hasil verifikasi KPK tepat pada 14 April 2020, laporan harta Burhanuddin dinyatakan lengkap.

Harta kekayaan Burhanuddin ini diumumkan KPK untuk jenis laporan periodik atas tahun 2019. Burhanuddin menyampaikan laporan harta kekayaannya ini pada 26 Maret 2020. KPK mencatat, ia memiliki total harta sebesar Rp5.343.000.000.

Burhanudin memiliki harta dengan rincian 16 item yang terdiri dari tanah dan bangunan, merujuk dari pengumuman KPK pada laman resminya yang diakses Fajar Sumatera pada Kamis pagi, 24 Desember 2020.

Baca Juga  Pengedar Narkotika Di Kampung Kekatung Ditangkap Polisi

Dari 16 tanah dan bangunan, hanya 4 item berupa tanah milik Burhanuddin yang diperolehnya atas dasar harta warisan. 12 item lainnya dicatatnya sebagai harta yang ia peroleh sendiri atau hasil sendiri.

Dari sisi nominal terbesar, Burhanuddin memiliki tanah seluas 1200 m2 di Lamsel yang dicatat Burhanuddin diperoleh atas hasil sendiri senilai Rp 1,2 miliar. Di Kota Bandar Lampung, ia mencatat memiliki tanah dan bangunan seluas 282 m2/280 m2 senilai Rp 1,1 miliar.

Ketiga anak buah Burhanuddin saat ini menjalani proses penyidikan di Kejati Lampung. Ketiganya disangkakan telah melanggar:

Baca Juga  Kejati Lelang Harta Rampasan Sugiarto Wiharjo alias Alay

Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Ricardo Hutabarat

News Feed