oleh

Pria asal Jabung Ajak Teman Wanita Curi Motor di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, FS – Aksi kawanan pelaku curanmor menggasak sepeda motor di sebuah kafe di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, terbilang cepat.

Dalam hitungan detik pelaku yang sudah berada diatas motor korban, berhasil merusak kunci stang sepeda motor yang menjadi target incarannya.

Namun nahas, langkah kawanan pelaku curanmor ini dapat dihentikan salah seorang warga yang memergoki aksinya tersebut.

Pelaku terjatuh setelah sepeda motor curiannya ditendang oleh seorang warga yang melakukan pengejaran.

Baca Juga  Perkosa Remaja 16 Tahun Hingga Hamil, Kakek Syamsi Habiskan Hidup Dibui

Akibatnya, pelaku berhasil diringkus warga tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui aksinya tersebut, kemudian beramai ramai menghakimi pelaku yang sempat terjatuh saat berupaya melarikan diri tersebut.

Beruntung polisi segera tiba ke lokasi kejadian dan mengevakuasinya ke Polsek Kedaton.

Tersangka pelaku curanmor yang berhasil diringkus warga ini, diketahui bernama Edi Gunawan (32), warga Jabung, Lampung Timur.

Baca Juga  Para Camat dan Sekcam Yang Baru Dilantik Rapat Bersama Dengan Bupati Way Kanan

Ironisnya, tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama teman wanitanya berinisial AN.

Kepada polisi tersangka mengaku nekad melakukan aksinya tersebut, lantaran terdesak tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung,” jelas Aipda Didik Sigit, Panit Reskrim Polsek Kedaton, Kamis (24/9).

Bersama tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti, serta seperangkat kunci leter t yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga  Korupsi Randis Lampung Timur, Kuasa Hukum Sebut Tidak ada Perbuatan Korupsi

Polisi hingga kini masih memburu rekan wanita tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik sel Mapolsek Kedaton Bandar Lampung.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.(FS/TOM)

News Feed