oleh

KPU Bandar Lampung Tetapkan 3 Zona Kampanye, Dijatah 7 Hari

BANDAR LAMPUNG, FS – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diharapkan tunduk dan taat terhadap peraturan KPU terkait zona kampanye.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan pihaknya membagi zona kampanye menjadi tiga.

Pertama, Teluk dan Panjang, zona kedua seluruh kecamatan di Tanjung Karang, hingga Enggal, Langkapura, kemiling dan kedamaian.

Baca Juga  GOW Kota Metro Peringati Hari Kartini

Serta  zona ketiga yaitu, Rajabasa, Tanjung Senang,Labuhan Ratu, Way Halim, Sukarame, Sukabumi hingga Kecamatan Kedaton.

“Nantinya akan ada perpindahan zona bagi 3 pasangan calon  setiap tujuh hari, yang dimulai  dari tanggal 26 September 2020,” kat Dedy, Kamis (24/9).

Untuk pasangan  Eva Dwiana – Dedy Amarullah di zona satu, zona kedua Ryco Menoza – Johan Sulaiman,  dan ketiga Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Baca Juga  Soal Sabun, Yusuf Kohar : Bukan Politik Uang, Tapi Mendukung Pencegahan Covid-19

Disisi lain, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menegaskan kepada pasangan calon dan tim pemenangannya untuk menaati peraturan yang ada.(FS/DUM)

News Feed