oleh

DPO Pelaku Curat Besi Rel PT.KAI Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Way Kanan, etalaseinfo.com – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (24/08/2020).

Tersangka inisial BHR (27) warga Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan pada hari Jumat tanggal 17 januari 2020, sekitar pukul 05.30 Wib,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung rokok milik korban Darius Lumban Gaol di Kampung Serupa Indah Pakuan Ratu.

Baca Juga  Pesan Ketua TP PKK Lampung Tengah Ny. Mardiana Musa Dalam Acara Pelatihan Sulam Usus dan Sulam Kepang

Modusnya tersangka masuk ke warung korban dengan cara mendongkel pintu warung menggunakan 1 bilah besi kemudian mengambil barang-barang berupa rokok Surya 20 bungkus, Sampoerna 20 bungkus, classical mild 20 bungkus, hit mild 6 bungkus, bir angker 6 botol, bir merk stout 6 botol, 1 unit gitar.

Sementara, kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 pukul 05:30 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Bupati & Wakil Bupati Tulangbawang Didera Isu Tak Harmonis

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kapolsek Paku Ratu.(*/maria).

Komentar

News Feed