oleh

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Buntut Pengrusakan Mapolsek Candipuro

Bandar Lampung, etalaseinfo.com (SMSI) – Buntut pengerusakan Polsek Candipuro beberapa waktu yang lalu, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dari 10 orang tersangka kini bertambah menjadi 12 orang tersangka.

Perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro itu disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5/2021) kemarin. Penyidik Satreskrim telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka,” kata Pandra, Minggu (23/5/2021).

Pandra kemudian merinci, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap RH dan SM yang semula belum memiliki alat bukti yang cukup dan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dengan dilakukan gelar perkara kembali.

Baca Juga  Pra TMMD 110 Kodim 0429/Lamtim Kejar Progja Fisik Pembangunan Jalan Penghubung Desa

Kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana serta dilakukan penahanan di rutan Polres Lamsel.

“Jadi, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka,” tutup Pandra.(Trbt)

News Feed