oleh

Coba Melarikan Diri Kaki Residivis Curas Terpaksa Ditembak Unit Reskrim Polsek Penengahan

Penengahan, etalaseinfo.com (SMSI) – Jajaran Polsek Penengahan terpaksa harus melumpuhkan dengan timah panas pada kaki residivis AL (21) warga desa Ruguk, RT/RW 001/001 Kecamatan Ketapang Kabupaen Lampun Selatan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas.  

Penangkapan terhadap AL yang juga sebagai seorang pengangguran akut dan sudah lama menjadi  target operasi (TO) ini dilakukan pada Senin, 24 Mei 2021 Sekira Jam 00.30 wib,  saat melakukan pesta Miras didesa Muara Bakau kecamatan Bakauheni Lamsel.

Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Nasution memaparkan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis dan TO tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nompol LP/B.601/VIII/2020/Res Lamsel/Polsek Penengahan tertanggal 19 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lintas Timur depan Pos PJR desa Ruguk Kecamatan Ketapan Lampung Selatan,  pada hari Minggu (10/11/2019) pukuk 23.30 wib atas nama korban Abdul Rahmad (26) warga desa Sripendowo RT/RW 004/003 Kecamatan Ketapang Lamsel .

Baca Juga  Sehari Pasca Sertijab Kapolres Lampung Selatan Langsung Tancap Gas

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang juga seorang residivis dan sering melakukan pemalakan ini pada hari Senin (24/5/2021) pada pukul 00.30 wib didesa Muara Bakau Kecamatan Bakauheni saat pesta miras bersama rekanya ” paparnya.

Kronologis kejadiab pada,  Minggu (10/11/2019) pukul  23.30 wib Jalintim tepatnya didepan pos PJR 05 desa Ruguk kecamatan Ketapang kabupaten Lamsel, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh AL bersama rekanya yang belum diketahui identitasnya dengan cara sewaktu kendaraan Colt diesel korban melintasi desa Ruguk, pelaku mengejar mobil korban menggunakan sepeda motor merk Yahama Vixion warna merah, sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok lalu pelaku memepet mobil korban dan membacok pintu sebelah kanan sambil berteriak menyuruh korban berhenti.

Baca Juga  Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

Kemudian  pelaku memalangkan sepeda motornya di depan mobil korban, saat mobil korban berhenti pelaku meminta uang kepada korban, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000 ribu, tetapi pelaku tidak terima lalu membacokkan goloknya kepintu mobil korban, lalu korban menutup pintu mobilnya dan pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan golok miliknya.

Lalu pelaku membuka pintu mobil dan memaksa sambil menarik korban keluar dari mobil, sedangkan pelaku yang satunya memecahkan kaca mobil sebelah kiri menggunakan batu, lalu pelaku merampas HP korban dan tersangka yang berada disebelah kanan berpindah ke sebalah kiri dan menusukan senjata tajam jenis golok ke kenek korban.  Namun tidak kena, lalu tersangka merampas uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) setelah berhasil merampas uang dan HP milik korban pelaku melarikan diri.

Baca Juga  Telah Membantu Merehap Rumahnya, Rudi Hartono Ucap Terima Kasih Kepada Satgas Pra TMMD Ke 111

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit HP merk Xiaomi warna silver dan Uang sebesar Rp 200.000,- dan pintu kaca mobil sebelah kanan dan kiri pecah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Penengahan ” ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah golok yang digunakan saat melancarkan aksinya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ini,  sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya. (Cak-Ws)

News Feed