oleh

Kepercayaan Musnah Ketika Sepeda Motornya Dicabut, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) –  Karena sudah kenal dan percaya, korban meminta tolong kepada pelaku, pelaku berinisial MN Als Nasrul (43) Kampung Bandar sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Jum’at (23/04/2021) dirumahnya.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa, Korban Anam Mudakir (44) Marga alamat Rt 07 Rw 04 Kampung Marga Jaya Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, datang kerumah Pelaku meminta Tolong Karena sepengetahuan Korban Pelaku bekerja di salah satu Leasing, bulan Februari 2020 sekira pukul 14. 30 WIB.

Dimana Korban hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat pengeluaran tahun 2020 warna merah-hitam, dan korban memberikan uang tunai senilai Rp.15.000.000,- dari harga sepeda motor sebenarnya yaitu Rp.18.000.000,-  kepada Pelaku yang mana menjadi perantara korban untuk membeli sepeda motor.

Karena pada saat itu sepengetahuan korban, Pelaku merupakan pegawai dari Salah satu leasing dan sisa kekurangannya pada saat pemberian surat BPKB, sementara  korban meminta Waktu 4 bulan.

Baca Juga  Penampungan Tunawisma Penuh, Dinas Sosial Bandar Lampung Cari Lokasi Baru

Sekira 3 bulan, Kemudian korban mendapat telepon dari pihak FIF memberi informasi bahwasannya sepeda motor milik korban tersebut berstatus kredit dan telat angsuran selama 3 bulan berturut-turut.

Sekira 5 hari kemudian datanglah seorang laki-laki mengaku dari pihak leasing FIF dan menanyakan kepada korban bagaimana masalah sepeda motor tersebut belum diangsur selama 3 bulan dan korban menjawab tidak tahu karena dia membeli secara cash.

“Saya tidak tahu yang Saya tahu saya membeli kendaraan tersebut dengan cash kepada Nasrul”. Sekira dua hari kemudian kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing FIF. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,-

Baca Juga  H. Dawam Berikan Bantuan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas

Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian dan Melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Padang Ratu, dan Pelaku MN  Als Nasrul dibawa ke Polsek Padang Ratu, kata Muslikh.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MN Als Nasrul kita dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara, Tegasnya. (Rls-Din)

News Feed