oleh

BP2MI Sebut Ada Oknum Terlibat Sindikat Migran Ilegal

 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Provinsi Lampung menjadi daerah terbesar ke-lima dengan jumlah 177 ribu orang yang saat ini tercatat sedang bekerja di negara-negara penempatan secara legal. Namun, jumlah pekerja migran yang berangkat secara ilegal diduga jauh lebih besar.

“Ada oknum yang terlibat ketika pemalsuan dokumen dan di bandara diloloskan padahal tidak memenuhi syarat untuk berangkat. Sindikat kejahatan ini ada di mana-mana,” ujar  Ketua BP2MI, Benny Rhamdani
saat sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (PMI) di Balai Keratun, Kota Bandar Lampung, Selasa, 23 Maret 2021.
Benny mengatakan jika BP2MI telah menyelamatkan sekitar 613 calon PMI yang hampir menjadi korban penempatan kerja secara ilegal.

Baca Juga  Di Klinik Pancasila Lapas Way Kanan, Syarpani : Cegah Penyebaran Paham Radikal Napi Kasus Teroris

BP2MI juga sudah memasukkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku agar tidak ada lagi penempatan ilegal, karena ini bisa dikategorikan sebagai perdagangan manusia.

“Tentu hal ini menjadi perhatian bersama, tidak cukup jika hanya ditangani oleh pemerintah daerah maupun pusat tetapi sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjutnya.

Baca Juga  Dandim Dan Kapolres Lamtim Ajak Paslon No 3 Terapkan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Benny Rhamdani menyebutkan jika sekitar Rp.159,6 triliun devisa negara dihasilkan oleh pekerja migran. Dengan jumlah tersebut menjadikan PMI menduduki posisi kedua setelah devisa yang dihasilkan oleh sektor migas sebanyak Rp 159,7 triliun.
“Di undang-undang terbaru ini, perlindungan diberikan kepada PMI dan keluarga sebelum PMI bekerja, selama PMI bekerja di negara-negara penempatan dan setelah PMI bekerja,” tambah Benny.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Kembali Raih WTP Untuk Yang Ke-11 Kali Dan Berturut-turut

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed