oleh

Dinkes Lamtim Siap Tarik Rekom Perizinan Usaha Gula Merah

-Tak Berkategori

LAMPUNG TIMUR, etalaseinfo.com (SMSI) -Jika Melanggar SOP Standar Keamanan Pangan, Usaha gula merah milik Gunawan, yang beralamat Desa Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur, yang mengolah bahan baku makanan berupa gula kelapa afkir/BS (rusak / sudah mencair dan berjamur) dengan gula rafinasi yang peredaran dan pengunaannya harus dengan izin khusus, karena hanya untuk industri serta beberapa bahan campuran lainnya yang diduga Dekstrosa (D-Glukosa), Liquid Gluqose dan maltodextrin, yang kemasan-kemasan bahan tersebut masih ditemukan dilokasi usaha milik Gunawan.

Baca Juga  Di Balik Mega Korupsi ASABRI Sudah waktunya Polri Mengelola Dana Pensiun Sendiri

Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah beroperasi sejak tahun 2015 ini diduga mengolah bahan baku yang sudah tidak layak untuk di konsumsi dan tempat pengolahan makanan ini sangat kumuh.

Usaha ini sangat tidak layak mulai dari tempat yang beralaskan tanah becek karena tumpahan bahan dari gula afkir serta air yang diperkirakan untuk keperluan pengolahan usaha tersebut serta kolam limbah yang tempatnya masih berada dalam lokasi pengolahan Minggu 20/02/2021, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Baca Juga  Bersama Tim Gabungan, Polres Tanggamus Lakukan Penutupan Pasar Talang Padang

Sementara itu dr. Nanang S Saleh, Kadis Kesehatan Lampung Timur saat menerima audiensi tim investigasi dari Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) menyatakan siap menarik rekomendasi serta merekomendasikan agar usaha milik Gunawan Edi Sucipto jika terbukti melanggar standart keamanan pangan, sebagaimana telah disampaikan dalam Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dalam rangka Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Hal ini disampaikan Dr. Nanang salman saleh diruang kerjanya , pungkasnya ” ( yusuf)

Baca Juga  Pelaksanaan Vaksinasi di Halaman Kantor DPRD Ditinjau Bupati Pesisir Barat

Baca juga beritanya di etalaseinfo.com :

Dinkes Lamtim Siap Tarik Rekom Perizinan Usaha Gula Merah