oleh

Tak Pakai Masker di Lampung Dikenai Denda dan Kurungan

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberlakukan sanksi kepada yang tidak mengenakan masker atau melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar,  mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi kebiasaan  Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau  melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka bisa terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).

Baca Juga  Ambil Sepeda Motor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar

 

“Jika berdasarkan Perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp1 juta,” katanya, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (23/12).

 

 

 

Menurut Zulfikar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga  Lapas Narkotika Kelas IIA Gandeng BLK Kota Balam Lakukan Pelatihan Mencukur Bagi 20 Orang Warga Binaan

 

“Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka akan dijatuhkan sanksi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran,” ucapnya.(andi)

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed