oleh

Pendatang Masuk Bandar Lampung Bawa Surat Leterangan Nonreaktif Rapid Test

Bandarlampung –  Wali Kota Herman HN melarang pendatang masuk Kota Bandarlampung tanpa membawa surat keterangan nonreaktif rapid test.

 

“Akan kita jaga diperbatasan, bukan menyediakan rapid test, tapi kalau dia gak bawa surat yang plat luar dia balik,” kata Herman HN, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (22/12).

 

Baca Juga  Polres Way Kanan Amankan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPUD Way Kanan

Menurutnya, ia tidak membatasi jumlah pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung asal ada surat keterangan non reaktif rapid test.

 

“Misalnya muatnya empat orang, itu harus ada rapidnya empat orang tersebut,” ujarnya.

 

Selain itu, pengunjung destinasi di Bandarlampung akan dilakukan penjaga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Baca Juga  Walikota dan Wakil Walikota Metro Salurkan Insentif Rumah Ibadah

“Destinasi di Bandarlampung kita jaga gak boleh melampaui target ya, 50 persen,” jelasnya.

 

Diketahui, pemkot telah membuka tiga Poskotis yang terletak di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjungkarang, dan Simpang Sukamaju Telukbetung Barat, serta pos di Terminal Rajabasa.(andi)

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed