oleh

Orang Tua Tak Bisa Menahan Emosi Karena Anak Ribut, Berakhir Di Jeruji Besi Polsek Terbanggi Besar Lamteng

Lampung Tengah, etalaseinfo (SMSI) –  Polreslampungtengah.net., Karena tak bisa menahan emosinya Orang Tua Ini mendatangi yang ribut dengan anaknya, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Pelaku Berinisial PY Als Yanto (52) Warga Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (20/11/2021) sekira jam 00.20 WIB, di komplek Perumahan Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Menurut Keterangan  Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Ketika anak Pelaku bersama Adiknya dari membeli Gas LPG melintas di depan Rumah korban di Lk V Rt.009 Rw.003 Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah dan diteriaki HOI….I!!.

Dan keduanya kembali dan terjadilah ribut, selanjutnya anak pelaku pulang bercerita kepada bapaknya (pelaku) bahwa dirinya telah dikroyok, selanjutnya diajaklah Kedua anaknya untuk mendatangi Lokasi Kejadian.

Dengan membawa Golok Pelaku berkata “Mana yang mengeroyok kamu”, melihat pelaku membawa Golok, saksi Yogi kabur dan saksi Sunar masuk kedalam rumah, Korban Ranando berlari akan lompat pagar yang terbuat dari bambu namun terjatuh dan kaki tertimpa pot, lalu Ranando berlari masuk ke dalam rumah dan menabrak pintu rumah milik sdr.Sunar yang mengakibatkan luka di bagian bawah ketiak.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Lampung Utara Amankan 22 Pelaku Kejahatan

Kemudian saksi Sidik yang tidak sempat berlari sempat ditanyai oleh pelaku, lalu dengan nada marah sambil mondar mandir pelaku sembari memukulkan golok ke dadanya, selanjutnya pelaku sempat memanggil pemilik rumah.

Setelah Menerima laporan dari Korban dan melakukan Penyelidikan dan agar kejadian tidak meluas pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berikut 1 (satu) bilah golok dengan sarung golok warna coklat, panjang 35 cm, kata Made.

Baca Juga  34 Bakal Calon Kapekon Se Kabupaten Pringsewu Ikuti Tes Seleksi Tambahan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku PY Als Yanto di jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, tegas AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Hm-Rul-J)

News Feed