oleh

Sat Reserse Narkoba Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu Di Perempatan Jalan

Lampung Tengah, etalaseinfo (SMSI) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial ADS Als Andri (27) warga Kampung Terbanggi besar Kec. Terbanggi besar Kab Lampung Tengah, di Perempatan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (20/10/2021) sekira jam 19.30 WIB lalu.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 2-23-484x1024-1.jpg

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku ADS Als Andri ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat, bahwa di Kampung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Sidak Prokes di Pasar Simpang 4 Kecamatan Umpu Semenguk

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut  dan pengedarnya  dimulai jam 18.30 WiB.

Setelah Bahan keterangan sudah didapat lengkap Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya Lansung kesasaran, Pelaku yang berada diperempatan jalan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar langsung menggeledah Badan serta Tas Selempang yang dibawa Pelaku.

Baca Juga  Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Didalam tas pelaku berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, didalam  1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang disimpan didalam tas slempang  warna hijau Milik Pelaku, jelas Yofi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADS Als Andri berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tambahnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dorong BRICS Ubah Kerentanan Menjadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Pelaku ADS Als Andri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (Hm-Rul-J)

News Feed