Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polda Lampung ungkap kasus perkara narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram narkotika selama periode Januari-September 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus narkotika yang diungkap tersebut di antaranya narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, psikotropika dan tembakau gorila.
“Ungkap kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” katanya, Rabu (22/09/2021).
Dia menjelaskan ungkap kasus tersebut terdiri dari 284,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu, 121 gram ekstasi, 2.362 butir psikotropika, 399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp 20.534.000.
Selain itu Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.926 orang.
Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (Sinta)










