oleh

Siap-siap, Kampanye Lebih dari 50 Orang Bakal Dibubarkan

BANDAR LAMPUNG, FS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membatasi pelaksanaan kampanye sebanyak 50 orang dan jika  melanggar akan mendapatkan sanksi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sebelumnya PKPU tersebut tertera pada Nomor 6 Tahun 2020, Namun sekarang berubah ke Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga  1 Warga Way Kanan Positif Covid 19 Kembali Dinyatakan Sembuh

“Sanksi bagi yang melanggar ialah bersifat administratif, seperti memberi peringatan tertulis kepada pasangan calon yang melanggar. Kemudian akan menghentikan atau membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan,” jelas Komisioner KPU Bandar Lampung, Divisi SDM, Hamami, Rabu (23/9).

Hamami menjelaskan, aturan tersebut termuat dalam pasal 58 ayat (1) yaitu jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye.(DUM)

News Feed