LAMPUNG SELATAN, FS – Bakal Pasangan Calon (Bapslon) Hipni-Melin, gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel).
KPU Lamsel melalui surat keputusan nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-KAB/IX/2020 hanya menetapkan Paslon Nanang-Pandu sedangkan Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kuat dugaan gugurnya Hipni-Melin, disebabkan persoalan hukum yang pernah Melin beberapa waktu serta disinyalir tidak adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan ke KPU setempat saat mendaftar.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak kepada awak media menjelaskan jika pihaknya telah menggelar pleno dan telah menetapkan satu paslon, dan SK tersebut akan diserahkan kepada masing-masing paslon.
Sementara Hipni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku baru mengetahui keputusan KPU dan pihaknya tetap optimis akan lolos. Terkait kekurangan berkas tersebut pihaknya akan melakukan.
“Kan tanggal 14 lalu kita dinyatakan lengkap, tim kita lagi kesana untuk mengetahui apa kekurangannya. Bukan berarti gugur. Toni saja tanggal 1 Oktober akan penetapannya,” singkat Hipni.(FS/BNG)










