BANDAR LAMPUNG, FS – KPU Kota Bandar Lampung, menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Bandar Lampung, melalui hasil dari pemeriksaan verifikasi administrasi syarat calon.
Namun, gelar Strata 2 (S2) milik Eva Dwiana yang masuk dalam dokumen B2-KWK tidak dicantumkan oleh KPU.
Padahal beberapa waktu lalu, dokumen BB2.KWK yang diserahkan oleh Eva tetap mencantumkan gelar S2 yakni M.Si.
Di dalam surat model BB.2 KWK tersebut tertulis daftar riwayat hidup calon Wali Kota Bandar Lampung dalam pemilihan umum tahun 2020 , Hj Eva Dwiana, S.E., M.Si.
Lulusan S1 di Universitas Wiraswasta Indonesia, pada tahun masuk 2000 dan tahun keluar 2004, S2 di STIA Yappann pada tahun masuk 2010 dan tahun keluar 2012.
Belum ada keterangan resmi dari Eva Dwiana terkait hal ini, kendati Fajar Sumatera mencoba memberikan klarifikasi.
Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan paslon yang akan mengikuti Pilkada Kota Bandar Lampung, sebanyak tiga pasangan calon.(FS/DUM)

