BANDAR LAMPUNG, FS – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, meringkus buronan yang berhasil melarikan diri selama 7 tahun, atas kasus pencemaran nama baik.
Tersangka Syamsul Arifin (58), ditangkap usai berbelanja di Plaza Senayan, Jakarta ,pada Selasa (22/9) malam.
Usai diamankan tersangka kemudian dibawa ke Lampung untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mantan Ketua AKLI Lampung itu, diringkus Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung usai berbelanja bersama istrinya.
Meski sempat dihalang halangi oleh istrinya, petugas akhrinya berhasil membawa tersangka untuk dibawa ke Mapolda Lampung sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian menjelaskan, tersangka tergolong lincah karena beberapa kali berhasil mengelabui petugas.
“Dalam penyelidikannya tersangka kerap berpindah pindah dari Lampung ke Jakarta,” ungkap Kompol Rahmad Mardian, Rabu (23/9).
Sementara, usai dilakukan proses pelimpahan di Kejaksaan Tinggi Lampung, tersangka kemudian dibawa kembali ke Mapolda Lampung untuk dilakukan penahanan menunggu proses administrasi yang dilakukan di Kejari Bandar Lampung.(FS)
Tersangkadijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 uu ri nomor 112008 tentang ite atau pasal 335 kuhp danatau pasal 310 kuhp dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda 1 miliar rupiah.(Tom)










