oleh

6 Tersangka Dan 54,2 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Lamsel

Lampung (Bumi1.com) Ganja seberat 54,2 Kg beserta 6 orang tersangka berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang melanggar hukum, Kamis (23/07/2020).

Puluhan Kilo gram barang haram berjenis narkotika yang  berasal dari ujung Pulau Sumatera dan akan dibawa kepulau Jawa kini diamankan didua tempat yang berbeda beserta 6 orang tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo SH, SIK, MM. didampingi Anggota DPR RI dari Komisi 3 Taufik Basari, dalam Konferensi Persnya di Pos Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengatakan bahwa penangkapan 54,2 Kg Ganja bersama 6 orang tersangka itu dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga  Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Pelaku Ditangkap Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Lamteng

Lanjutnya, pada hari Minggu (12/07/2020) sekitar pukul 15.00 wib di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, jajaran kami berhasil mengamankan Ganja seberat 47 Kg yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan kendaraan Truck dengan tujuan Cipinang Jakarta Timur,”Kata Kapolres dalam penjelasanya.

Pada saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengiriman barang haram tersebut adalah ZR (32) tahun warga Cibinong, Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang, Jawa Barat, Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) tahun warga Depok, Jawa Barat dan RS (31) tahun warga Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Minta Perusahaan Tak Curangi Laporan Pajak Penggunaan Air Tanah

Kemudian pada Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 00,30 wib, Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan Ganja seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan bersama seorang tersangka yakni inisial HP (25) tahun warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lamsel.”Jelasnya.

Kapolres menambahkan, “Penangkapan terhadap inisial HP (25) tahun yang masih berstatus Mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka di dusun Umbul Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Pada saat itu sangat mencurigakan karena membawa kardus disampingnya.

Baca Juga  4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor PT.ASABRI

“Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus Ganja kering yang dibungkus kertas dan dilakban. Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan saja untuk membawakan saja yang diperintah oleh Anjar (DPO) warga Way Halim, Bandar Lampung untuk dibawa ke Bakauheni,”Katanya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 (2) jo Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 8 Milyar. (Jhony)

Komentar

News Feed