oleh

Warga Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Ini Bisa Dipidana

 

Saibumi.com, Bengkulu – Tegas, di wilayah ini, buang sampah sembarangan berdampak buruk.

Camat Selebar Sehmi bersama Koordinator Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukadim, perwakilan pihak Polda dan Polres serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan rapat penyelidikan di kantor Satpol PP, memperkara oknum warga yang membuang sampah sembarangan di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Senin (22/03/2021),

Baca Juga  Sertijab Kapolres Pringsewu dan Kapolres Mesuji Dipimpin Kapolda Lampung

Dari hasil rapat, proses penyelidikan disetujui untuk naik ke penyidikan bagi pembuang sampah sembarangan yang tertangkap tangan di Kelurahan Sukarami.

Mukadim pun menyatakan bahwa pihaknya suudah melakukan pertemuan untuk gelar perkara perihal permasalahan oknum warga yang viral membuang sampah sembarangan tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut semua peserta gelar rapat setuju untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah ini kita akan berkoordinasi ke Pengadilan Negeri dengan melengkapi administrasi, melengkapi bahan sidiknya. Tujuannya ialah agar dalam menentukan tersangka akan lebih mantap dan tidak ada kekurangan supaya oknum warga yang menjadi tersangka tidak bisa membantah,” jelas Mukadim seperti dilansir Dutawarta.com jaringan Siberindo.co.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Atas Ranperda APBD 2022

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed