oleh

Tok, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Saibumi.com, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atas kasus gratifikasi.

 

Rachmat dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan, berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut agar Rachmat divonis hukuman empat tahun dua bulan penjara.

 

Baca Juga  Bupati Way Kanan Raden Adipati Hadiri Peresmian CNS Mart

“Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hukum Asep Sumirat saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, seperti dilansir ayobandung.com jaringan siberindo.co, Senin (22/3/2021).

 

Rachmat juga dikenai sanksi denda Rp200 juta yang akan menambah masa tahanannya dua bulan jika dia tidak sanggup membayar.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Masuknya Barang Terlarang, Lapas Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian WBP

 

Selain itu, Rachmat pun diharuskan membayar uang sejumlah Rp9,7 miliar sebagai uang pengganti.

 

Pada sidang dakwaan sebelumnya, telah dipaparkan soal uang gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar yang diterima Rachmat dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bogor.

Dia pun menerima tanah ratusan hektar dan sebuah mobil merk Toyota Vellfire G 2400 CC dari dua pengusaha, Rudy Wahab dan Mochammad Ruddy Ferdian.

Baca Juga  Secara Aklamasi Silfia Naharani Wahdi Terpilih Sebagai Ketua PMI Kota Metro

 

Atas perbuatannya, Rachmat dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed