Saibumi.com, Kepri – Tim Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S terduga narkotika jenis estasi dan sabu pada Selasa 16 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt berujar, kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 wib, Tim Opsnal Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.
″Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissuem,″ ujar Harry, Senin (22/3/2021).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, di rumah tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor DitresNarkoba Polda Kepri,″ jelasnya seperti dilansir siberindo.co.
Ia menuturkan, untuk Inisial GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutupnya.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co

