oleh

Oknum TNI Polri di Pringsewu Terlibat Ilegalloging Di Grebek Tim Gabungan

Bandar Lampung, etalaseinfo.com – Tim Gabungan Pom-TNI, Polsus Kehutanan dan Krimsus Polda Lampung tangkap ilegallongging yang melibatkan aparat TNI dan oknum anggota Polri, Senin 22 Maret 2021.

Petugas mengamankan ratusan batang kayu sono keling, dengan omset Rp1,6 miliar, di wilayah Pringsewu. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan kayu kayu tersebut juga diantaranya, kayu sitaan dinas kehutanan. Tim gabungan sekira jam 15.30, mendatangi lokasi gudang bekas penggilingan padi di Desa Sumber Dadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Gudang yang berada dilokasi persawahan itu disebutkan milik Yoto, dan kayu sonokeling tersebut adalah milik oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Lampung dan bekerja sama dengan oknum anggota TNI Kodim Tanggamus. 

Baca Juga  Jelang Idul Fitri Polres Lamtim Himbau Warga Jaga Prokes dan Hati-hati Beli Daging

“Iya mas sekitar jam 15.00 tadi gudang bekas penggilingan padi yang beralamat di Desa Sumber Dadi, kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa, di gerebek anggota tim gabungan. Kalo kata tukang disana ada dari Ditreskrimsus Polda Lampung, ada kehutanan, ada POM TNI, Polsus,” kata sumber di Pringsewu.

Tim gabungan tersebut kemudian menyegel tumpukan kayu sonokeling yang sudah dipotong potong menjadi balok kayu yang berada didalam gudang dan diluar halaman gudang. Kayu sonokeling tersebut di duga berasal dari hutan kawasan. “Infonya petugas juga mengamankan lima orang Suprayitno, Hendri Susanto, Dwito Fanni   Tri dan Joni iskandar,” katanya.

Baca Juga  Kebakaran Gudang Alat Berat di Medan Hanguskan 1 Mobil

Barang bukti Kayu Sonokeling yang sudah dipotong menjadi balok kayu dengan ukuran panjang lebih kurang 2 meter dengan diameter 15 cm s/d 30 cm jumlah ratusan batang kayu keling dianggkut dengan mengunakan 6 mobil dump truk. “Ya ada di balai sumatera, tapi jangan bilang saya ya. Para pekerja dan barang bukti dibawa ke kantor gakkum BPPHLHK wilayah sumatera guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Kata sumber di BPPHLHK, Senin malam.

Baca Juga  Saipul Pimpin Rakor Tindak Lanjut Sinergitas Program SKPD dengan PKK Kabupaten Way Kanan

Petugas juga mengamankan barang bukti yang mesin gergaji pita, chainsaw merk newest, bar chainsaw, rantai chainsaw, gerinda, mesin sugu  tangan RYU, sekop bekasan Pita gergaji, dan mesin potong RYU. Kasus itu masuk tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU. RI No. 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait penangkapan tersebut. Beberapa pejabat Krimsus Polda Lampung menyatakan belum tahu tentang kegiatan ungkap kasus tersebut. sebagaimana dikutif dari Sinar Lampung.co. (SL/red)

News Feed