oleh

Atensi Kapolda, Polres Lampung Utara Bekuk Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

Saibumi.com, Lampung Utara – Para Tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

Baca Juga  Pengurus Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kabupaten Pesisir Barat Periode 2021 -2025 Dikukuhan

 

Terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

 

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

Baca Juga  11 Oktober 2021, Tahapan Pilkades Serentak Dimulai Kembali

 

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya. Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lampung Utara seperti dilansir siberindo.co.

Baca Juga  Polres dan Pemda Lampung Timur Buka Lapak Vaksin

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed