oleh

Sepeda Brompton Harus Dilaporkan ke Pajak SPT 2021, Ini Penjelasannya

 

Saibumi.com– Sepeda Brompton harus dilaporkan ke pajak SPT 2021. Prinsipnya semua harta yang nilainya sampai puluhan dan ratusan juta.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan hartanya dengan transparan. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki.

Laporan disampaikan sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga  Polres Lampung Timur Bersama Pemda dan Kodim Laksanakan Kegiatan Percepatan Vaksinasi Covid-19

Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor. kata dia semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya sih semua harta ya,” ujarnya seperti dilansir batamnews.co.id.

Artinya, ia menekankan tidak ada kriteria tertentu dalam pelaporan harta di SPT Tahunan.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Pengaman Pantai Sepanjang 3,47 Km di Desa Sukaraja dan Desa Maja Lamsel

Sebab, semua yang dibeli dan bisa dijual adalah harta yang wajib dilaporkan.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 hingga ratusan juta seperti tas hermes, mobil, rumah dan lainnya.

“Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga  BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP Kepada Pemkab Lampung Selatan Dalam Exit Briefing

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed