oleh

Mahasiswa UBL Aksi Turunkan SPP Dilaporkan Ke Polresta

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Sejumlah mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) dilaporkan Wakil Rektor (WR) 3 ke Polresta Bandarlampung, dengan dugaan tindak pidana melakukan pelanggaran kekarantinaan.

Koordinator Lapangan Aksi, Rizky Aditia Nugraha, mengatakan memang ada beberapa mahasiswa UBL yang dilaporkan oleh WR 3 ke polisi, akibat aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di depan gedung Rektorat UBL tanggal 17 Februari 2020.

Baca Juga  Sebanyak 170.000 Lansia di Magelang Divaksinasi Covid-19 Tahap 2

“Benar ada  dua mahasiswa namanya Sultan dan Reno, kalau saya belum tahu dilaporkan atau tidak. Mereka dilaporkan oleh Bambang ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana melakukan pelanggaran kekarantinaan,” katanya, Selasa (23/2).

Aksi beberapa yang lalu memiliki beberapa tuntutan yakni meminta untuk penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran dan gratiskan SPP bagi keluarganya yang terdampak Covid, pembukaan kesekertariatan ormawa, kebijakan berkumpul.

Baca Juga  Antisipasi Covid-19, Petugas Gabungan Cek Kendaraan Luar Yang Masuk Ke Kota Metro

Kemudian  kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian kampus UBL untuk tidak merumahkan, MemPhk dan memotong upah seluruh pekerjanya selama masa pandemi.

Kasatreskrim Polresta, Kompol Resky Maulana, membenarkan bahwa sejumlah mahasiswa memang dipanggil guna dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Iya benar, hari ini dipanggil untuk dimintai keteranganya,” katanya, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (23/2).

Baca Juga  Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Laporan tersebut berdasarkan LP / B / 423 / II / 2021 / LPG /Resta Balam, tanggal 19 Februari 2021 yang di Laporkan oleh Bambang Hartono dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed