oleh

Januari 2021, Polres Labuhanbatu Ungkap 29 Kasus Narkoba

LAMPUNG1.COM, LABUHANBATU- Polres Labuhanbatu mencatat 29 kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 35 Orang berikut dengan barang bukti disita 89,30 gram hasil tindak pidana narkotika dalam kurun sebulan di Januari tahun 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH mengungkapkan,
35 orang tersangka ini terdiri dari 34 Laki Laki dan 1 orang perempuan.

” Dengan status tersangka sebanyak 22 sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres saat itu didampingi Waka Kompol Muhd Taufik SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dalam konpersnya, Jum’at (22/01/2021).

Menurutnya, ke-13 lainnya, sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Utama, Puluhan Personel Polres Tanggamus Hingga PHL Raih Penghargaan

” Termasuk dari 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah,1LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir,” ujar Kapolres turut juga didampingi Kasubag Humas AKP Murniati, KBO IPTU Chairul Siregar, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung.

Selain itu, lanjut Kapolres, seorang target berhasil ditangkap berdasarkan aduan masyarakat ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut. Yakni Miswanto alias Anto Uwek (41) tahun warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021.

Baca Juga  Sambut Bulan November Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Operasi Simpati, Penggeledahan dan Klinik Pancasila

” Penangkapan ini berkat adanya aduan masyarakat ke nomor hotline wa Ditres Narkoba Polda Sumut. Tersangka Pak Uwek ditangkap adalah hasil pengembangan dari tersangka WS alias Wahyu, (17) yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau
Dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto,dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000,” kata dia.

Berikutnya, sambung Kapolres, pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya alias Uyak (33) warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba.

” Tersangka ini masuk dalam DPO Narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 an tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tgl 30 Des an tersangka Hairul Saputra alias Irul,” ucapnya.

Baca Juga  George M. Hadjoh Pelatih Berprestasi Shorinji Kempo Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang

Lebih dari itu, tambah Kapolres, dari tersangka Joko Surya alias Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE. Jadi terhadap tersangka Joko Surya alias Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

” Dimana kaki kiri bagian betisnya tersangka Joko Surya alias Uyak tertembak dilapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkebunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU Karya Bhakti Lobusona Kecamatan Rantau Selatan,” tandas Kapolres. (red/din).

News Feed