oleh

SE Menpan, Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Bepergian Selama Nataru

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 tahun 2020.

 

“Menindaklanjuti edaran Menpan, pegawai tidak boleh cuti, SK nya sudah diteken sama BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Selasa (22/12).

Baca Juga  Eko Supriadi Dibekuk Polisi Sektor Tanjung Bintang Karena Sabu

 

Menurutnya, larangan bepergian tidak hanya ke luar kota, namun juga ke tempat keramaian dalam kota. Larangan ini diterapkan hari ini (22/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang.

 

“Jika ada pejabat maupun pegawai yang berpergian maka akan diberikan sanksi disiplin,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id

 

Nantinya, akan dilakukan juga pengawasan saat libur natal dan tahun baru agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Fauzi Terima Audiensi Bawaslu

 

“Maka kerumunan itu harus kita hindari, termasuk juga tugas dari satgas Covid-19 untuk mengawasi itu semua,” jelasnya.(andi)

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed