oleh

Kajati Sulsel Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Tipikor Dinas Praskrim

Sulawesi Utara, etalaseinfo (SMSI) – Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara.

Penyelidikan dilakukan karena pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan tersebut ada yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penenrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH. Minggu 21 Nopember 2021.(K.3.3.1)

News Feed