BANDAR LAMPUNG, FS – Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menggelar persidangan terkait pengajuan peninjauan kembali mantan Bupati Mesuji Khamami, yang mulai digelar persidangannya sejak Rabu (9/9) kemarin.
Pengajuan PK dari terpidana Khamami, dilayangkan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang yang dijatuhkan pada 2019 lalu, dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait dugaan suap fee proyek Kabupaten Mesuji.
Dalam permohonan PK-nya, Khamami mencantumkan sebanyak tiga point, diantaranya adanya novum baru, kekeliruan hakim dalam menetapkan pasal dan vonis hukuman, serta adanya putusan yang bertolak belakang.
Jaksa KPK, Hendra Eka Saputra, mengaku bahwa KPK tetap yakin majelis hakim akan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang di 2019 lalu.
“Berdasarkan fakta persidangan, novum baru yang digaungkan oleh pihak Khamami tidak terbukti,” jelas Hendra, Kamis (22/10).
Diketahui mantan Bupati Khamami, pada 5 September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Mesuji di tahun anggaran 2017-2018 sebesar RP1,28 miliar.
Khamami pun dihukum dengan vonis penjara selama delapan tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair denda yaitu penjara selama lima bulan dan dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan subsidair dua tahun penjara.(FS/TIN)










