Bandarlampung, etalaseinfo.com – Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Perseorangan Ike Edwin akan menuntut petugas KPU Bandarlampung secara pidana jika masih bermain dengan data dan rekapitulasi jumlah dukungan milik mereka.
Hal itu dikatakan Ike Edwin Jum’at malam, 21 Agustus 2020, di kediamannya, usai mengikuti sidang pleno penghitungan dukungan sejak pukul 09.00 pagi dan belum menghasilkan sesuatu karena Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triady belum mengetuk palu.
Ike Edwin menunggu dipanggil lagi oleh KPU Kota Bandarlampung. Lewat Kapolresta, ketua KPU Bandarlampung Dedi Triady menyatakan sidang tidak diteruskan karena ricuh. Sedangkan Keputusan dibacakan saat Ike dan tim masih berada di luar ruangan.
Menurut mantan Kapolda Lampung Ike Edwin, jumlah dukungan yang mereka peroleh 26 ribuan lebih. Namun, KPU menyebut pasangannya hanya memperoleh suara 10.264. Ditambah jumlah verifikasi pertama 22.847, total memenuhi syarat 33.111, jauh masih kurang dari 47.864 dukungan yang dibutuhkan.
Selisih terjadi, karena petugas KPU mensyaratkan pendukung harus datang, tidak boleh lewat video call atau berhalangan. Sementara yang tidak hadir, menurutnya, jelas mendukungnya menjadi calon wali kota Bandarlampung, jelas Ike Edwin, seperti dikutif dari LTV.(*)











Komentar